Meningkatnya jumlah umat yang berdomisili di Perumnas Mojosongo, menimbulkan pemikiran tentang perlunya mendirikan tempat ibadat yang layak sebagai simbol pemersatu umat. Awalnya, setiap minggu ketiga per bulan, umat berkumpul untuk merayakan ekaristi di SD Negeri Mojosongo V. Sebelum misa dimulai, umat bekerja sama membersihkan SD, membuka sekat-sekat kelas agar dua ruang kelas bisa dijadikan satu ruangan, menata kursi dan piranti perayaan lainnya. Pun demikian setelah perayaan ekaristi selesai dilaksanakan, umat masih harus mengembalikan keadaan kelas seperti semula. Memang pada saat itu, umat Katolik di wilayah Perumnas Mojosongo bersyukur bahwa mereka diizinkan untuk beribadah, merayakan ekaristi di tempat yang cukup layak. Namun demikian, keinginan untuk mempunyai tempat ibadat khusus atau membangun gedung gereja sendiri tetap ada, dan semakin lama semakin tumbuh kuat.
Dilandasi dengan kebulatan tekad, maka pada tanggal 5 Oktober 1985, pengurus wilayah memberanikan diri mengajukan permohonan pendirian gereja kepada Pemerintah Kotamadya Surakarta. Menyadari bahwa langkah ini tentu tidak mudah, pengurus wilayah menyerukan kepada seluruh umat agar tekun berdoa, memohon berkat Tuhan agar berkenan memberikan anugerah berupa kesempatan mendirikan gereja di tengah-tengah Perumnas Mojosongo. Umat menjawab seruan ini dengan mengadakan novena se-wilayah di masing-masing lingkungan, dengan permohonan agar umat Katolik di Perumnas Mojosongo, diizinkan membangun Rumah Tuhan, membangun gereja sebagai tempat dan sarana beribadat yang layak. Mereka juga mengadakan tirakatan, dan mengumpulkan dana secara swadaya, sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing, agar Impian mereka dapat terlaksana dengan baik.
Gayung bersambut, Tuhan mendengar dan berkenan mengabulkan permohonan umatnya. Walikotamadya Surakarta pada saat itu, H.R. Hartomo, mengeluarkan izin pendirian gereja di atas tanah kotamadya seluas 644 m2 berdasarkan SK Walikotamadya No. 593/97/86 tertanggal 22 Februari 1986. Surat keputusan tersebut berisi empat poin, yaitu (1) penggunaan tanah adalah untuk tempat peribadatan umat Katolik, (2) tanah tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain, (3) pembangunannya harus mendapat izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kotamadya Dati II Surakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan (4) penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan di atas mengakibatkan dicabutnya persetujuan ini.
Kegembiraan umat atas kemurahan hati walikotamadya tersebut diwujudkan dengan memohon berkat untuk tanah yang akan dibangun melalui Rm. Matius Puspasudarma pada tanggal 10 Agustus 1986. Delapan hari berikutnya, panitia pembangunan gereja pun dikukuhkan. Sehari setelah pengukuhan, bersama dengan dewan wilayah, panitia pembangunan gereja mengadakan pertemuan dengan para pejabat instansi Pemda Tingkat II Surakarta, bertempat di Kelurahan Mojosongo.
Upaya-upaya yang telah dilakukan, berpuncak pada sore hari tanggal 4 Oktober 1986 dengan peletakan batu pertama pembangunan gereja oleh Mgr. Julius Darmaatmaja, SJ. Upacara ini dihadiri oleh Residen/Pembantu Gubernur Wilayah Karesidenan Surakarta dan Asek Kodya yang mewakili walikotamadya Surakarta serta pejabat setempat. Tonggak pertama pembangunan gedung gereja semakin menumbuhkan semangat dalam upaya pemeliharaan iman umat di Perumnas Mojosongo. Dengan semangat yang terus menyala serta kemurahan hati para donatur, salah satunya Bapak Silvanus Soetarman, pembangunan gereja dapat diselesaikan.
Silvanus Soetarman adalah seorang pemborong dari Jebres. Di saat pembangunan gereja mengalami hambatan karena krisis finansial, ia dengan rela hati bersedia menutup kekurangannya. Kebetulan pula, Bapak Soetarman juga hendak merayakan ulang tahun pernikahannya yang ke-23 di gereja baru yang turut ia bangun itu. Pada tanggal 8 Mei 1987, Mgr. Julius Darmaatmaja, SJ berkenan hadir dan memberkati gedung gereja wilayah Santo Aloysius Mojosongo yang telah selesai dibangun. Ratusan orang datang memenuhi gedung gereja, bersama-sama menyemarakkan dan memanjatkan rasa syukur atas anugerah Tuhan berupa gedung gereja baru yang layak digunakan sebagai tempat peribadatan umat Katolik Wilayah Santo Aloysius Perumnas Mojosongo.
Gedung gereja baru ini segera digunakan untuk kegiatan paguyuban keluarga-keluarga di wilayah, pendampingan iman anak-anak, dan kegiatan-kegiatan anak-anak muda Katolik. Misa dirayakan seperti waktu-waktu sebelumnya, yaitu pada minggu ketiga tiap bulannya. Selain ekaristi, umat juga terlibat dalam kegiatan devosi wilayah yang mengambil tempat juga di gereja wilayah ini. Namun demikian, pembangunan gedung gereja ternyata tidak menjadi akhir dari perjalanan umat untuk memiliki tempat beribadat yang layak. Dengan menimbang agar kegiatan pelayanan dan pengembangan iman umat dapat berjalan lebih baik lagi dalam berbagai macam aktivitas, pengurus wilayah menganggap perlu untuk memperluas kompleks gereja. Umat mengamati, bahwa setiap perayaan ekaristi selesai dipersembahkan atau kegiatan kunjungan pada umat selesai dilaksanakan, tidak ada tempat untuk imam beristirahat sejenak. Mobil dan kendaraan bermotor lainnya juga kesulitan mendapat tempat parkir, ditambah dengan temuan bahwa tanah di bangunan gereja bagian selatan telah menjorok dua meter melebihi batas tanah yang disediakan oleh pemerintah kotamadya.
Tanggal 15 Oktober 1986, dengan dukungan Pengurus Gereja Papa Miskin (PGPM) Paroki Purbowardayan, wilayah Perumnas Mojosongo mengajukan permohonan pembelian tanah kepada Perum Perumnas, yang berada di sebelah selatan tanah yang diberikan oleh walikotamadya, dengan harga tawar sebesar Rp8.500,00/m2. Permohonan itu ditanggapi oleh Perum Perumnas melalui surat tertanggal 7 Januari 1987 dengan syarat apabila dibayar tunai, harga tanahnya menjadi sebesar Rp13.500,00/m2 dan batas maksimal pembayaran 3 bulan. Pembelian tanah pun menjadi tertunda dan belum bisa dilaksanakan karena masih memprioritaskan pembangunan gereja.
Setelah gereja selesai dibangun dan resmi diberkati, pada tanggal 7 Juni 1988 pengurus wilayah kembali mengajukan permohonan pembelian kepada Perum Perumnas untuk tanah seluas 1498 m2 di sebelah selatan lokasi gereja yang telah dibangun. Pada intinya, panitia pembangunan tidak keberatan dengan harga sebesar Rp13.500,00/m2 yang diminta oleh Perum Perumnas, namun panitia juga mengajukan syarat bahwa harga tersebut dapat dibayar tunai 50%, selebihnya diangsur setiap bulan sekali. Proses pembelian tanah ini berjalan cukup lama, apalagi bila mengingat setiap tahunnya, harga tanah di daerah itu naik sekitar 10% apabila tidak segera dibayar dan dibangun dalam waktu 6 bulan semenjak tanggal pembelian. Masterplan Perum Perumnas juga menyebutkan tanah di sebelah selatan gereja akan digunakan sebagai pertokoan. Puncaknya, pihak wilayah mengajukan penawaran harga tanah sebesar Rp18.000,00/m2. Harga tanah sudah teramat tinggi pada waktu itu.
Halangan dan tantangan datang silih berganti, toh umat Katolik di wilayah tidak menyerah begitu saja. Berlandaskan semangat dan niat baik dari pengurus dan segenap umat, permohonan pembelian tanah ini akhirnya dikabulkan, dan pada tanggal 12 Agustus 1993 dilaksanakanlah pembayaran pertama sebesar Rp5.000.000,00. Masalah baru muncul ketika ada nama “Yayasan Aloysius” sebagai pemohon pembelian tanah dalam surat jawaban dari Perum Perumnas kepada panitia pembangunan. Setelah berunding sejenak, pihak wilayah memutuskan tidak begitu mempermasalahkan kekeliruan nama tersebut, karena fokus utama saat itu adalah bagaimana caranya tanah dapat segera dibeli dan difungsikan sebagaimana impian umat di wilayah.
Persyaratan yang diberikan oleh Perum Perumnas dalam pembelian tanah ini adalah adanya fasilitas umum untuk pendidikan, maka selain pembangunan gedung pastoran, juga dilaksanakan pembangunan gedung taman kanak-kanak. Tanggal 3 November 1995, Perum Perumnas Pusat menyetujui perubahan penggunaan tanah di sebelah selatan gereja dari yang semua adalah taman atau pertokoan menjadi gedung taman kanak-kanak. Berita ini diteruskan oleh Perum Perumnas Surakarta kepada pihak wilayah pada tanggal 21 November 1995. Keseluruhan biaya pembelian berhasil dilunasi pada tanggal 28 Desember 1995. SK Direksi Perum Perumnas bernomor DIR.4/0024/KPTS/20/96 tertanggal 4 Maret 1996 secara final mengesahkan penyerahan tanah dari Perum Perumnas kepada Wilayah Santo Aloysius Mojosongo.
Dengan selesainya proses pembelian dan legalitas serah terimanya secara hukum, maka panitia pembangunan dapat dengan leluasa memulai pembangunan. Umat bersama-sama ikut membantu dengan membantu kegiatan para tukang, mengecat bangku dan kursi, mengurusi administrasi pemindahan TK Indriyasana III dari Jagalan ke Mojosongo, mencari donatur yang bersedia menyumbangkan dana, dan menyiapkan berbagai macam piranti pembangunan yang diperlukan. Lagi-lagi peran serta Bapak Silvanus Soetarman nampak dalam proses pembangunan ini. Pembangunan gedung TK Indriyasana III berhasil diselesaikan dan diberkati oleh Romo Albertus Priyambono pada tanggal 9 Mei 1997. Gedung pastoran juga berhasil diselesaikan dan diberkati pada tanggal 15 Mei 2001 oleh Mgr. Ignatius Suharyo, uskup agung Keuskupan Agung Semarang yang menggantikan Mgr. Julius Darmaatmaja, SJ. Romo Albertus Priyambono juga turun tangan membuat surat pernyataan bahwa nama Aloysius adalah bukan nama sebuah yayasan, namun nama gereja dan STK (sekolah taman kanak-kanak), serta memohon agar akta pembelian dicatat atas nama PGPM Paroki Purbowardayan.