Gereja Katolik Santo Aloysius Gonzaga Mojosongo - Surakarta

Pelayanan Sekretariat Gereja St. Aloysius

Pendaftaran Baptis Bayi di Bawah 7 Tahun

  1. Mohon formulir diisi selengkap-lengkapnya, ditulis dengan huruf cetak jelas dan terang.
  2. Formulir wajib ditandatangani dan distempel oleh Ketua Lingkungan dan Pastor Parokinya.
  3. Lampirkan :
  4. Fotokopi surat perkawinan gereja dan sipil dari orangtua.
    b) Fotokopi akte lahir / surat keterangan lahir bayi.
    c) Fotokopi kartu keluarga.
    d) Fotokopi KK Sipil dan atau KK Gereja
    e) Fotokopi surat baptis wali yang tercantum data Penguatan
  5. Syarat untuk wali baptis (menurut KHK no 873 – 874):
    a) Wali baptis hendaknya diambil satu pria/satu wanita/juga pria dan wanita.
    b) Ditunjuk oleh orang tua calon baptis bayi.
    c) Wali baptis sekurang-kurangnya sudah menjadi Katolik selama 5 tahun, telah menerima Komuni Pertama dan Sakramen Penguatan.
    d) Tidak sedang terkena suatu hukum Kanonik / yang dijatuhkan atau dinyatakan secara legitim.
    e) Bukan ayah atau Ibu calon baptis bayi.
  6. Orang tua dan Wali Baptis wajib mengikuti rekoleksi persiapan baptis bayi/anak, yang dilaksanakan setiap hari Minggu, Minggu Pertama dalam bulan , setelah Misa pagi selesai, bertempat di Aula TK.
  7. Formulir baptis dan lampiran diserahkan ke Sekretariat Paroki paling lambat hari Rabu sebelum pelaksanaan Rekoleksi.
  8. Baptisan dilaksanakan setiap hari Minggu II dalam bulan pukul 07.00 wib dalam Perayaan Ekaristi.
  9. Surat Baptis dapat diambil 2 (dua) minggu setelah pembaptisan di Kantor Sekretariat Paroki St. Aloysius.