Pelayanan Sekretariat Gereja St. Aloysius
Pendaftaran Baptis Bayi di Bawah 7 Tahun
- Mohon formulir diisi selengkap-lengkapnya, ditulis dengan huruf cetak jelas dan terang.
- Formulir wajib ditandatangani dan distempel oleh Ketua Lingkungan dan Pastor Parokinya.
- Lampirkan :
- Fotokopi surat perkawinan gereja dan sipil dari orangtua.
b) Fotokopi akte lahir / surat keterangan lahir bayi.
c) Fotokopi kartu keluarga.
d) Fotokopi KK Sipil dan atau KK Gereja
e) Fotokopi surat baptis wali yang tercantum data Penguatan - Syarat untuk wali baptis (menurut KHK no 873 – 874):
a) Wali baptis hendaknya diambil satu pria/satu wanita/juga pria dan wanita.
b) Ditunjuk oleh orang tua calon baptis bayi.
c) Wali baptis sekurang-kurangnya sudah menjadi Katolik selama 5 tahun, telah menerima Komuni Pertama dan Sakramen Penguatan.
d) Tidak sedang terkena suatu hukum Kanonik / yang dijatuhkan atau dinyatakan secara legitim.
e) Bukan ayah atau Ibu calon baptis bayi. - Orang tua dan Wali Baptis wajib mengikuti rekoleksi persiapan baptis bayi/anak, yang dilaksanakan setiap hari Minggu, Minggu Pertama dalam bulan , setelah Misa pagi selesai, bertempat di Aula TK.
- Formulir baptis dan lampiran diserahkan ke Sekretariat Paroki paling lambat hari Rabu sebelum pelaksanaan Rekoleksi.
- Baptisan dilaksanakan setiap hari Minggu II dalam bulan pukul 07.00 wib dalam Perayaan Ekaristi.
- Surat Baptis dapat diambil 2 (dua) minggu setelah pembaptisan di Kantor Sekretariat Paroki St. Aloysius.